Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

HUBUNGAN INDUSTRIAL "PERSELISIHAN KERJA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL"

Halo Semua, kembali lagi dalam blog ini  Kali kita akan mengupas tentang perselisihan kerja dalam hubungan industrial.. Dalam dunia kerja, hubungan antara pengusaha dan pekerja merupakan dinamika yang kompleks. Terkadang, perbedaan kepentingan dan persepsi dapat memicu terjadinya perselisihan. Perselisihan kerja dalam hubungan industrial adalah hal yang lumrah terjadi. Namun, jika tidak ditangani dengan baik, perselisihan ini dapat berdampak negatif pada produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Apa itu Perselisihan Kerja? Perselisihan kerja adalah ketidaksepakatan atau pertentangan antara pengusaha dan pekerja atau antara pekerja dengan pekerja yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Perselisihan ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari perbedaan pendapat mengenai upah, jam kerja, hingga kondisi kerja yang tidak aman. Penyebab Perselisihan Kerja Beberapa faktor yang sering menjadi pemicu terjadinya perselisihan kerja antara lain: Faktor Ekono

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja: Pilar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog, Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain: Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Syarat Kerja: Menetapkan standar minimum upah,

Kunjungan ke Perusahaan dalam tema "Hubungan Industrial" ke kantor Nusantara TV

Halo teman-teman, Kembali lagi bersama saya, masih dalam pembahasan mata kuliah Hubungan Industrial. Nah, kali ini agak berbeda, karena untuk mata kuliah yang dibimbing oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. akan mengadakan kunjungan ke Nusantara TV. Pada tanggal 31 Oktober 2024, kami kelompok 2 mahasiswa dari program studi Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular untuk mata kuliah Hubungan Industrial, melakukan kunjungan akademik ke kantor Nusantara TV.  Kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hubungan Industrial yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai penerapan teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial dalam dunia kerja. Kami, sebagai mahasiswa, sangat antusias dengan kesempatan ini karena Nusantara TV merupakan salah satu media yang memiliki pengaruh cukup besar dalam dunia penyiaran di Indonesia.  Selain itu, kunjungan ini juga memberikan kesempatan bagi kami

Hubungan Industrial - Bahasan apa itu Pasal 32 ayat 1 UU No.13 tahun 2003 Ketenagakerjaan?

  Halo teman-teman ! Kembali lagi bersama saya , Masih dalam "Hubungan Industrial", kali ini kira akan mengupas sedikit tentang Pasal 32 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan : Pasal 32 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang asas-asas penempatan tenaga kerja. Asas-asas ini meliputi: 1. Terbuka: Informasi mengenai pekerjaan harus disampaikan secara jelas kepada pencari kerja, termasuk jenis pekerjaan, besaran upah, dan jam kerja. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan menghindari perselisihan setelah penempatan kerja. 2. Bebas: Pencari kerja memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang diinginkan, dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Tidak boleh ada paksaan dalam proses ini. 3. Obyektif: Penempatan kerja harus dilakukan berdasarkan kecocokan antara kemampuan pencari kerja dan persyaratan pekerjaan, serta harus memperhatikan kepentingan umum ta