Langsung ke konten utama

Memahami Hubungan Industrial: Kunci Harmonis antara Pekerja dan Pengusaha

Hey sobat! ketemu lagi nih, di blog kali ini..

Pernah gak sih kepikiran gimana caranya menciptakan hubungan yang baik antara pekerja dan pengusaha?  Ini dia yang disebut dengan hubungan industrial - sebuah sistem yang melibatkan interaksi antara berbagai pihak dalam dunia kerja.

Di era yang serba cepat seperti sekarang, menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha itu super penting. Kenapa? Karena ini akan menentukan keberlangsungan bisnis dan tentunya kesejahteraan para pekerja. Apalagi dengan berbagai tantangan dan perubahan yang terus bermunculan, komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak jadi semakin crucial.

Jenis-jenis Perundingan: Dari Yang Basic Sampai Yang Kompleks

Nah, dalam hubungan industrial ini ada beberapa jenis perundingan yang biasa dilakukan. Ada yang namanya perundingan distributif (fokus ke pembagian sumber daya), integratif (cari solusi win-win), sampai perundingan kompetitif.

Yang paling sering kita dengar itu perundingan bipartit dan tripartit. Perundingan bipartit itu simple - cuma melibatkan pekerja dan pengusaha. 

Sementara tripartit lebih kompleks karena melibatkan pemerintah sebagai penengah. Think of it seperti mediasi keluarga - kadang butuh pihak ketiga untuk menengahi, kan?

Serikat Pekerja

Serikat pekerja itu seperti superhero bagi para pekerja. Mereka yang memperjuangkan hak-hak pekerja dan jadi juru bicara dalam negosiasi dengan pengusaha. Tapi tentu saja, untuk bisa efektif, mereka harus paham banget soal hukum ketenagakerjaan dan punya skill negosiasi yang oke.

Pengusaha

Di sisi lain, pengusaha juga punya peran penting nih. Mereka tidak hanya memikirkan profit, tapi juga harus transparan soal kondisi perusahaan dan mempertimbangkan kesejahteraan pekerjanya. 

PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Kadang, meski udah berusaha sebaik mungkin, konflik tetap saja bisa terjadi. Di sinilah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ambil peran. Mereka seperti wasit yang membantu menyelesaikan perselisihan dengan adil dan profesional.

Yang menarik, PHI ini punya cara unik dalam menangani kasus. Mereka punya batas waktu 50 hari kerja untuk selesaikan perkara.

The Future is Digital

Seiring berkembangnya zaman, dunia kerja juga berubah. Munculnya ekonomi gig dan bentuk kerja baru lainnya bikin PHI harus lebih adaptif. Ini tantangan baru yang menarik untuk diikuti perkembangannya.

Kesimpulan :

Hubungan industrial yang sehat itu seperti  relationship goals - butuh komunikasi yang baik, saling pengertian, dan komitmen dari semua pihak. Dengan adanya sistem yang jelas dan lembaga-lembaga pendukung seperti PHI, hopefully kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik untuk semua.


Note: Blog ini ditulis berdasarkan pemahaman umum tentang hubungan industrial di Indonesia. Untuk informasi lebih detail dan akurat, selalu cek regulasi terbaru ya!


Sumber :

1) Perundingan Bersama serta Keterampilan Negosiasi. https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_120172.pdf.

2) Perundingan Bersama serta Keterampilan Negosiasi. https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_120178.pdf.

3) Kenali Empat Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya. https://smartlegal.id/galeri-hukum/lainnya/2019/04/09/kenali-empat-jenis-perselisihan-hubungan-industrial-dan-penyelesaiannya/.

4) https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/252/384/.

5) Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-lt4b82643d06be9/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keseruan Zoom Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial"

  Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial" Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular pada tanggal 20 Januari 2025.  Seminar ini membahas tentang pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.  Pembicara: Bapak Dr. Iwan Armawan, S.E.,M.E. Ibu Lasmauli Noverita Simarmata,S.H.,M.H. Materi Seminar: Pentingnya komunikasi dalam hubungan kerja Cara membangun kolaborasi yang efektif Teknik penyelesaian konflik yang konstruktif Contoh kasus dan studi kasus Peserta Seminar: Seminar ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi industri. Seminar ini memberikan wawasan yang berharga tentang cara membangun hubungan kerja yang harmonis. Para peserta seminar antusias dengan materi yang disampaikan oleh par...

Kunjungan ke Perusahaan dalam tema "Hubungan Industrial" ke kantor Nusantara TV

Halo teman-teman, Kembali lagi bersama saya, masih dalam pembahasan mata kuliah Hubungan Industrial. Nah, kali ini agak berbeda, karena untuk mata kuliah yang dibimbing oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. akan mengadakan kunjungan ke Nusantara TV. Pada tanggal 31 Oktober 2024, kami kelompok 2 mahasiswa dari program studi Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular untuk mata kuliah Hubungan Industrial, melakukan kunjungan akademik ke kantor Nusantara TV.  Kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hubungan Industrial yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai penerapan teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial dalam dunia kerja. Kami, sebagai mahasiswa, sangat antusias dengan kesempatan ini karena Nusantara TV merupakan salah satu media yang memiliki pengaruh cukup besar dalam dunia penyiaran di Indonesia.  Selain itu, kunjungan ini juga memberikan kesempatan b...

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja: Pilar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog, Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain: Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Syarat Kerja: Menetapkan standar mini...