Langsung ke konten utama

Kunjungan ke Perusahaan dalam tema "Hubungan Industrial" ke kantor Nusantara TV

Halo teman-teman,


Kembali lagi bersama saya, masih dalam pembahasan mata kuliah Hubungan Industrial.

Nah, kali ini agak berbeda, karena untuk mata kuliah yang dibimbing oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. akan mengadakan kunjungan ke Nusantara TV.

Pada tanggal 31 Oktober 2024, kami kelompok 2 mahasiswa dari program studi Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular untuk mata kuliah Hubungan Industrial, melakukan kunjungan akademik ke kantor Nusantara TV. 

Kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hubungan Industrial yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai penerapan teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial dalam dunia kerja.

Kami, sebagai mahasiswa, sangat antusias dengan kesempatan ini karena Nusantara TV merupakan salah satu media yang memiliki pengaruh cukup besar dalam dunia penyiaran di Indonesia. 

Selain itu, kunjungan ini juga memberikan kesempatan bagi kami untuk berdialog langsung dengan praktisi industri yang berkompeten di bidang HRD dan General Affairs (GA). Pada kesempatan ini, kami bertemu dengan Bapak Ir. Rudy Yanto Sirait, MSi, Deputy HRD & GA Nusantara TV, yang dengan ramah menyambut kedatangan kami.

Wawancara kali ini sangat interaktif, karena membuka wawasan kami tentang Hubungan Industrial di lingkungan kerja yang nyata.

Pokok interview yang bisa kami ambil dalam kunjungan dan interview kali ini adalah :

1. Generasi masa sekarang adalah generasi yang No Box, Generasi yang cakupannya sudah di atas Out of the box

2. Nusantara TV sudah menerapkan Hubungan Industrial yang baik dengan para karyawannya dengan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Bapak Ir. Rudy Yanto Sirait, MSi, juga mengutarakan bahwa generasi sekarang harus diberi pemahaman khusus tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Masih banyak lagi ilmu yang bisa diambil dari interview ini, yang sangat amat berguna bagi kami para Mahasiswa baik yang sudah bekerja maupun yang belum bekerja.


Tidak lupa kami ingin ucapkan banyak terima kasih atas suksesnya kunjungan kami kepada :

  1. Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. sebagai Dosen Pembimbing kami.
  2. Bapak Ir. Rudy Yanto Sirait, MSi, Deputy HRD & GA Nusantara TV
  3. Manajemen Nusantara TV 
  4. Mba Uthi - Corporate Secretary
  5. Teman-teman sekelompok kami
  6. Dan semua pihak-pihak yangtelah ikut mensukseskan kunjungan ini

Demikian teman-teman keseruan blog kali ini, sampai ketemu kembali ya..

See you again...





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keseruan Zoom Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial"

  Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial" Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular pada tanggal 20 Januari 2025.  Seminar ini membahas tentang pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.  Pembicara: Bapak Dr. Iwan Armawan, S.E.,M.E. Ibu Lasmauli Noverita Simarmata,S.H.,M.H. Materi Seminar: Pentingnya komunikasi dalam hubungan kerja Cara membangun kolaborasi yang efektif Teknik penyelesaian konflik yang konstruktif Contoh kasus dan studi kasus Peserta Seminar: Seminar ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi industri. Seminar ini memberikan wawasan yang berharga tentang cara membangun hubungan kerja yang harmonis. Para peserta seminar antusias dengan materi yang disampaikan oleh par...

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja: Pilar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog, Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain: Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Syarat Kerja: Menetapkan standar mini...