Langsung ke konten utama

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja: Pilar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog,


Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan.   


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain:

  • Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
  • Syarat Kerja: Menetapkan standar minimum upah, jam kerja, waktu istirahat, dan cuti.
  • Perlindungan Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, anak, dan pekerja dengan status khusus lainnya.
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan secara bipartit, tripartit, dan melalui pengadilan hubungan industrial.


Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

UU Serikat Pekerja mengatur hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya. Beberapa poin penting dalam UU Serikat Pekerja antara lain:

  • Hak Serikat Pekerja: Memberikan hak kepada serikat pekerja untuk melakukan kegiatan serikat, berunding, mogok kerja, dan lainnya.
  • Pendaftaran Serikat Pekerja: Menetapkan tata cara pendaftaran dan legalitas serikat pekerja.
  • Hubungan Serikat Pekerja dan Pengusaha: Mengatur hubungan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam rangka perundingan bersama.


Kesimpulan

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja merupakan dua pilar penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Kedua undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Namun, implementasi kedua undang-undang ini di lapangan masih memerlukan perhatian lebih, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.



Sumber :

  • https://dpk.kepriprov.go.id/opac/detail/390bk
  • http://repository.narotama.ac.id/519/1/DEVID%20RIANSAH%2002114109.pdf
  • https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7
  • PPt 4_SUMBER BACAAN _2024.pdf - Power Point mata kuliah Hubungan Industrial Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Industrial: Salah Satu Kunci Sukses Dunia Kerja

Halo Teman-teman,  Di Blog sebelumnya kita telah membahas apa itu Hubungan Industrial.. Nah, pada blog kali ini akan kita akan bahas lebih dalam lagi mengapa Hubungan Industrial bisa disebut sebagai salah satu kunci sukses dunia pekerjaan. Hubungan industrial adalah interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia kerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil, harmonis, dan produktif. Hubungan industrial merupakan suatu bidang yang membahas interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia kerja, khususnya yang terkait dengan hak, kewajiban, dan kepentingan masing-masing pihak. Berikut adalah gambaran singkat mengenai sejarahnya: 1. Revolusi Industri (abad ke-18 hingga awal abad ke-19) : Hubungan industrial mulai berkembang pada masa Revolusi Industri di Eropa, terutama di Inggris.. 2. Pembentukan Serikat Pekerja: Pada abad ke-19 , gerakan pekerja di berbagai negara mulai berkembang. Serikat pekerja didirikan untuk memperjuangkan perbai...

Keseruan Zoom Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial"

  Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial" Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular pada tanggal 20 Januari 2025.  Seminar ini membahas tentang pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.  Pembicara: Bapak Dr. Iwan Armawan, S.E.,M.E. Ibu Lasmauli Noverita Simarmata,S.H.,M.H. Materi Seminar: Pentingnya komunikasi dalam hubungan kerja Cara membangun kolaborasi yang efektif Teknik penyelesaian konflik yang konstruktif Contoh kasus dan studi kasus Peserta Seminar: Seminar ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi industri. Seminar ini memberikan wawasan yang berharga tentang cara membangun hubungan kerja yang harmonis. Para peserta seminar antusias dengan materi yang disampaikan oleh par...

Kunjungan ke Perusahaan dalam tema "Hubungan Industrial" ke kantor Nusantara TV

Halo teman-teman, Kembali lagi bersama saya, masih dalam pembahasan mata kuliah Hubungan Industrial. Nah, kali ini agak berbeda, karena untuk mata kuliah yang dibimbing oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. akan mengadakan kunjungan ke Nusantara TV. Pada tanggal 31 Oktober 2024, kami kelompok 2 mahasiswa dari program studi Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular untuk mata kuliah Hubungan Industrial, melakukan kunjungan akademik ke kantor Nusantara TV.  Kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hubungan Industrial yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai penerapan teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial dalam dunia kerja. Kami, sebagai mahasiswa, sangat antusias dengan kesempatan ini karena Nusantara TV merupakan salah satu media yang memiliki pengaruh cukup besar dalam dunia penyiaran di Indonesia.  Selain itu, kunjungan ini juga memberikan kesempatan b...