Langsung ke konten utama

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja: Pilar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog,


Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan.   


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain:

  • Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
  • Syarat Kerja: Menetapkan standar minimum upah, jam kerja, waktu istirahat, dan cuti.
  • Perlindungan Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, anak, dan pekerja dengan status khusus lainnya.
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan secara bipartit, tripartit, dan melalui pengadilan hubungan industrial.


Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

UU Serikat Pekerja mengatur hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya. Beberapa poin penting dalam UU Serikat Pekerja antara lain:

  • Hak Serikat Pekerja: Memberikan hak kepada serikat pekerja untuk melakukan kegiatan serikat, berunding, mogok kerja, dan lainnya.
  • Pendaftaran Serikat Pekerja: Menetapkan tata cara pendaftaran dan legalitas serikat pekerja.
  • Hubungan Serikat Pekerja dan Pengusaha: Mengatur hubungan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam rangka perundingan bersama.


Kesimpulan

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja merupakan dua pilar penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Kedua undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Namun, implementasi kedua undang-undang ini di lapangan masih memerlukan perhatian lebih, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.



Sumber :

  • https://dpk.kepriprov.go.id/opac/detail/390bk
  • http://repository.narotama.ac.id/519/1/DEVID%20RIANSAH%2002114109.pdf
  • https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7
  • PPt 4_SUMBER BACAAN _2024.pdf - Power Point mata kuliah Hubungan Industrial Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Industrial: Salah Satu Kunci Sukses Dunia Kerja

Halo Teman-teman,  Di Blog sebelumnya kita telah membahas apa itu Hubungan Industrial.. Nah, pada blog kali ini akan kita akan bahas lebih dalam lagi mengapa Hubungan Industrial bisa disebut sebagai salah satu kunci sukses dunia pekerjaan. Hubungan industrial adalah interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia kerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil, harmonis, dan produktif. Hubungan industrial merupakan suatu bidang yang membahas interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia kerja, khususnya yang terkait dengan hak, kewajiban, dan kepentingan masing-masing pihak. Berikut adalah gambaran singkat mengenai sejarahnya: 1. Revolusi Industri (abad ke-18 hingga awal abad ke-19) : Hubungan industrial mulai berkembang pada masa Revolusi Industri di Eropa, terutama di Inggris.. 2. Pembentukan Serikat Pekerja: Pada abad ke-19 , gerakan pekerja di berbagai negara mulai berkembang. Serikat pekerja didirikan untuk memperjuangkan perbaikan

Apa itu Integrated Marketing Comunication? Berikut Pengertian, dan Strateginya.

Halo teman-teman, Pada blog kali ini, kita akan membahas  "Apa itu Integrated Marketing Comunication? Berikut Pengertian, dan Strateginya." Pengertian Integrated Marketing Comunication Integrated Marketing Communication atau IMC (Komunikasi pemasaran terpadu) adalah strategi pemasaran yang digunakan oleh bisnis Anda untuk menyampaikan pesan yang konsisten melalui semua saluran pemasaran. Tujuan utama dari strategi IMC adalah mempengaruhi audiens secara menyeluruh, mencakup tingkat kognitif, afektif, dan konatif. Strategi ini melibatkan penggunaan elemen promosi yang dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu soft sell dan hard sell. Soft sell mencakup kegiatan seperti periklanan, hubungan masyarakat (public relations), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan pemasaran interaktif, dengan tujuan mempengaruhi persepsi dan emosi konsumen. Di sisi lain, hard sell melibatkan kegiatan seperti penjualan personal, pemasaran langsung (direct marketing), dan promosi penjualan untuk me

Integrated Marketing Communication: Pengertian, Contoh, Manfaat, dan Prosesnya

Halo teman-teman dan rekan-rekan, bertemu lagi di blog ini. Masih bertemakan tentang Integrated Marketing Communication, mari kita lihat lagi pengertian, contoh, manfaat dan prosesnya yuk ! Pengertian IMC IMC atau Integrated Marketing Communication adalah suatu marketing strategy yang berfungsi mengkomunikasikan pesan secara konsisten pada semua saluran pemasaran. Integrated Marketing Communication lebih menekankan pada skema pesan setiap bentuk komunikasi yang kemudian dikolaborasikan untuk mendapat konsistensi dan impact komunikasi secara optimal melewati integrasi pesan dalam konsep perencanaan komunikasinya. Kemudian, dalam sebuah buku yang berjudul “ Dasar-Dasar Pemasaran” Kotler dan Amstrong (2004) mengatakan bahwa Integrated Marketing Communication adalah suatu konsep yang diimplementasikan pada suatu perusahaan yang penerapannya dilakukan secara hati-hati dalam hal koordinasi saluran komunikasi. Manfaat IMC Manfaat dalam IMC adalah sebagai berikut : 1. Hemat Biaya dan