Langsung ke konten utama

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja: Pilar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog,


Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan.   


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain:

  • Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
  • Syarat Kerja: Menetapkan standar minimum upah, jam kerja, waktu istirahat, dan cuti.
  • Perlindungan Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, anak, dan pekerja dengan status khusus lainnya.
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan secara bipartit, tripartit, dan melalui pengadilan hubungan industrial.


Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

UU Serikat Pekerja mengatur hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya. Beberapa poin penting dalam UU Serikat Pekerja antara lain:

  • Hak Serikat Pekerja: Memberikan hak kepada serikat pekerja untuk melakukan kegiatan serikat, berunding, mogok kerja, dan lainnya.
  • Pendaftaran Serikat Pekerja: Menetapkan tata cara pendaftaran dan legalitas serikat pekerja.
  • Hubungan Serikat Pekerja dan Pengusaha: Mengatur hubungan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam rangka perundingan bersama.


Kesimpulan

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja merupakan dua pilar penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Kedua undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Namun, implementasi kedua undang-undang ini di lapangan masih memerlukan perhatian lebih, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.



Sumber :

  • https://dpk.kepriprov.go.id/opac/detail/390bk
  • http://repository.narotama.ac.id/519/1/DEVID%20RIANSAH%2002114109.pdf
  • https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7
  • PPt 4_SUMBER BACAAN _2024.pdf - Power Point mata kuliah Hubungan Industrial Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Industrial: Salah Satu Kunci Sukses Dunia Kerja

Halo Teman-teman,  Di Blog sebelumnya kita telah membahas apa itu Hubungan Industrial.. Nah, pada blog kali ini akan kita akan bahas lebih dalam lagi mengapa Hubungan Industrial bisa disebut sebagai salah satu kunci sukses dunia pekerjaan. Hubungan industrial adalah interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia kerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil, harmonis, dan produktif. Hubungan industrial merupakan suatu bidang yang membahas interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia kerja, khususnya yang terkait dengan hak, kewajiban, dan kepentingan masing-masing pihak. Berikut adalah gambaran singkat mengenai sejarahnya: 1. Revolusi Industri (abad ke-18 hingga awal abad ke-19) : Hubungan industrial mulai berkembang pada masa Revolusi Industri di Eropa, terutama di Inggris.. 2. Pembentukan Serikat Pekerja: Pada abad ke-19 , gerakan pekerja di berbagai negara mulai berkembang. Serikat pekerja didirikan untuk memperjuangkan perbai...

Keseruan Zoom Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial"

  Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial" Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular pada tanggal 20 Januari 2025.  Seminar ini membahas tentang pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.  Pembicara: Bapak Dr. Iwan Armawan, S.E.,M.E. Ibu Lasmauli Noverita Simarmata,S.H.,M.H. Materi Seminar: Pentingnya komunikasi dalam hubungan kerja Cara membangun kolaborasi yang efektif Teknik penyelesaian konflik yang konstruktif Contoh kasus dan studi kasus Peserta Seminar: Seminar ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi industri. Seminar ini memberikan wawasan yang berharga tentang cara membangun hubungan kerja yang harmonis. Para peserta seminar antusias dengan materi yang disampaikan oleh par...

PERBEDAAN INTEGRATED MARKETING COMMUNICATION KLASIK DAN SAAT INI

Perbedaan Integrated Marketing Communication (IMC) Klasik dengan IMC saat ini Halo teman-teman, kali ini kita akan membahas apa perbedaan dari IMC Klasik dan IMC saat ini, yuk mari kita simak!      Integrated Marketing Communication (IMC) adalah strategi pemasaran yang mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai saluran komunikasi untuk mengirim pesan yang jelas, konsisten, dan meyakinkan berkenaan dengan perusahaan dan produknya.       IMC melibatkan semua divisi manajemen dengan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai saluran komunikasi seperti iklan, promosi penjualan, publikasi, personal selling, dan pemasaran langsung secara masih dan terus-menerus untuk memberikan kejelasan, konsistensi, serta dampak komunikasi yang maksimal guna mendapatkan peningkatan penjualan. IMC Klasik IMC klasik berfokus pada pengiriman pesan yang sama di semua saluran pemasaran.  Misalnya, jika sepatu merek A memperkenalkan diri sebagai produk mewah...