Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog,
Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain:
- Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
- Syarat Kerja: Menetapkan standar minimum upah, jam kerja, waktu istirahat, dan cuti.
- Perlindungan Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, anak, dan pekerja dengan status khusus lainnya.
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan secara bipartit, tripartit, dan melalui pengadilan hubungan industrial.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU Serikat Pekerja mengatur hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya. Beberapa poin penting dalam UU Serikat Pekerja antara lain:
- Hak Serikat Pekerja: Memberikan hak kepada serikat pekerja untuk melakukan kegiatan serikat, berunding, mogok kerja, dan lainnya.
- Pendaftaran Serikat Pekerja: Menetapkan tata cara pendaftaran dan legalitas serikat pekerja.
- Hubungan Serikat Pekerja dan Pengusaha: Mengatur hubungan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam rangka perundingan bersama.
Kesimpulan
UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja merupakan dua pilar penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Kedua undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Namun, implementasi kedua undang-undang ini di lapangan masih memerlukan perhatian lebih, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.
Sumber :
- https://dpk.kepriprov.go.id/opac/detail/390bk
- http://repository.narotama.ac.id/519/1/DEVID%20RIANSAH%2002114109.pdf
- https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7
- PPt 4_SUMBER BACAAN _2024.pdf - Power Point mata kuliah Hubungan Industrial Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.
Komentar
Posting Komentar