Halo teman-teman !
Kembali lagi bersama saya , Masih dalam "Hubungan Industrial", kali ini kira akan mengupas sedikit tentang Pasal 32 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
Pasal 32 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang asas-asas penempatan tenaga kerja. Asas-asas ini meliputi:
1. Terbuka: Informasi mengenai pekerjaan harus disampaikan secara jelas kepada pencari kerja, termasuk jenis pekerjaan, besaran upah, dan jam kerja. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan menghindari perselisihan setelah penempatan kerja.
2. Bebas: Pencari kerja memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang diinginkan, dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Tidak boleh ada paksaan dalam proses ini.
3. Obyektif: Penempatan kerja harus dilakukan berdasarkan kecocokan antara kemampuan pencari kerja dan persyaratan pekerjaan, serta harus memperhatikan kepentingan umum tanpa memihak pada kepentingan tertentu.
4. Adil dan Setara: Penempatan tenaga kerja harus dilakukan tanpa diskriminasi.
Adapun alasan pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara semena-mena, ada beberapa pertimbangan utama:
- Perlindungan Hak Pekerja: PHK yang tidak sesuai dengan aturan dapat melanggar hak-hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Pekerja memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- PHK massal atau tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi, baik bagi pekerja yang terkena dampak maupun bagi masyarakat secara umum.
- Pengusaha harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk prosedur PHK yang telah ditetapkan. Melanggar aturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum dan kerugian reputasi bagi perusahaan.
- Moral dan Etika: Memperlakukan pekerja dengan adil dan manusiawi adalah tanggung jawab moral dan etika pengusaha. PHK yang tidak adil dapat merusak hubungan kerja dan menurunkan moral pekerja yang tersisa.
Diharapakan, engan memahami asas-asas penempatan tenaga kerja dan alasan menghindari PHK yang tidak adil, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif serta menciptakan citra image yang baik untuk Perusahaan.
Nah, Demikian teman-teman pembahasan blog kali ini, semoga ilmu-ilmu yang kita dapatkan bisa lebih membuka wawasan kita..
Sumber :
- https://blog.lekslawyer.com/asas-asas-dan-fungsi-penempatan-kerja/)
- Asas-asas dan Fungsi Penempatan Kerja - Blog Leks&Co. https://blog.lekslawyer.com/asas-asas-dan-fungsi-penempatan-kerja/.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_13_Tahun_2003.
- https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/8367/3/T1_312011804_BAB%20II.pdf.
Komentar
Posting Komentar