Langsung ke konten utama

Hubungan Industrial - Bahasan apa itu Pasal 32 ayat 1 UU No.13 tahun 2003 Ketenagakerjaan?

 Halo teman-teman !


Kembali lagi bersama saya , Masih dalam "Hubungan Industrial", kali ini kira akan mengupas sedikit tentang Pasal 32 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :


Pasal 32 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang asas-asas penempatan tenaga kerja. Asas-asas ini meliputi:

1. Terbuka: Informasi mengenai pekerjaan harus disampaikan secara jelas kepada pencari kerja, termasuk jenis pekerjaan, besaran upah, dan jam kerja. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan menghindari perselisihan setelah penempatan kerja.

2. Bebas: Pencari kerja memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang diinginkan, dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Tidak boleh ada paksaan dalam proses ini.

3. Obyektif: Penempatan kerja harus dilakukan berdasarkan kecocokan antara kemampuan pencari kerja dan persyaratan pekerjaan, serta harus memperhatikan kepentingan umum tanpa memihak pada kepentingan tertentu.

4. Adil dan Setara: Penempatan tenaga kerja harus dilakukan tanpa diskriminasi.


Adapun alasan pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara semena-mena, ada beberapa pertimbangan utama:

  1. Perlindungan Hak Pekerja: PHK yang tidak sesuai dengan aturan dapat melanggar hak-hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Pekerja memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. PHK massal atau tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi, baik bagi pekerja yang terkena dampak maupun bagi masyarakat secara umum.
  3. Pengusaha harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk prosedur PHK yang telah ditetapkan. Melanggar aturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum dan kerugian reputasi bagi perusahaan.
  4. Moral dan Etika: Memperlakukan pekerja dengan adil dan manusiawi adalah tanggung jawab moral dan etika pengusaha. PHK yang tidak adil dapat merusak hubungan kerja dan menurunkan moral pekerja yang tersisa.


Diharapakan, engan memahami asas-asas penempatan tenaga kerja dan alasan menghindari PHK yang tidak adil, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif serta menciptakan citra image yang baik untuk Perusahaan.

Nah, Demikian teman-teman pembahasan blog kali ini, semoga ilmu-ilmu yang kita dapatkan bisa lebih membuka wawasan kita..


Sumber : 

  1. https://blog.lekslawyer.com/asas-asas-dan-fungsi-penempatan-kerja/)
  2. Asas-asas dan Fungsi Penempatan Kerja - Blog Leks&Co. https://blog.lekslawyer.com/asas-asas-dan-fungsi-penempatan-kerja/.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_13_Tahun_2003.
  4. https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/8367/3/T1_312011804_BAB%20II.pdf.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Industrial: Salah Satu Kunci Sukses Dunia Kerja

Halo Teman-teman,  Di Blog sebelumnya kita telah membahas apa itu Hubungan Industrial.. Nah, pada blog kali ini akan kita akan bahas lebih dalam lagi mengapa Hubungan Industrial bisa disebut sebagai salah satu kunci sukses dunia pekerjaan. Hubungan industrial adalah interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia kerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil, harmonis, dan produktif. Hubungan industrial merupakan suatu bidang yang membahas interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia kerja, khususnya yang terkait dengan hak, kewajiban, dan kepentingan masing-masing pihak. Berikut adalah gambaran singkat mengenai sejarahnya: 1. Revolusi Industri (abad ke-18 hingga awal abad ke-19) : Hubungan industrial mulai berkembang pada masa Revolusi Industri di Eropa, terutama di Inggris.. 2. Pembentukan Serikat Pekerja: Pada abad ke-19 , gerakan pekerja di berbagai negara mulai berkembang. Serikat pekerja didirikan untuk memperjuangkan perbai...

Keseruan Zoom Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial"

  Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial" Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular pada tanggal 20 Januari 2025.  Seminar ini membahas tentang pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.  Pembicara: Bapak Dr. Iwan Armawan, S.E.,M.E. Ibu Lasmauli Noverita Simarmata,S.H.,M.H. Materi Seminar: Pentingnya komunikasi dalam hubungan kerja Cara membangun kolaborasi yang efektif Teknik penyelesaian konflik yang konstruktif Contoh kasus dan studi kasus Peserta Seminar: Seminar ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi industri. Seminar ini memberikan wawasan yang berharga tentang cara membangun hubungan kerja yang harmonis. Para peserta seminar antusias dengan materi yang disampaikan oleh par...

Kunjungan ke Perusahaan dalam tema "Hubungan Industrial" ke kantor Nusantara TV

Halo teman-teman, Kembali lagi bersama saya, masih dalam pembahasan mata kuliah Hubungan Industrial. Nah, kali ini agak berbeda, karena untuk mata kuliah yang dibimbing oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. akan mengadakan kunjungan ke Nusantara TV. Pada tanggal 31 Oktober 2024, kami kelompok 2 mahasiswa dari program studi Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular untuk mata kuliah Hubungan Industrial, melakukan kunjungan akademik ke kantor Nusantara TV.  Kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hubungan Industrial yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai penerapan teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial dalam dunia kerja. Kami, sebagai mahasiswa, sangat antusias dengan kesempatan ini karena Nusantara TV merupakan salah satu media yang memiliki pengaruh cukup besar dalam dunia penyiaran di Indonesia.  Selain itu, kunjungan ini juga memberikan kesempatan b...