Halo Semua, kembali lagi dalam blog ini Kali kita akan mengupas tentang perselisihan kerja dalam hubungan industrial.. Dalam dunia kerja, hubungan antara pengusaha dan pekerja merupakan dinamika yang kompleks. Terkadang, perbedaan kepentingan dan persepsi dapat memicu terjadinya perselisihan. Perselisihan kerja dalam hubungan industrial adalah hal yang lumrah terjadi. Namun, jika tidak ditangani dengan baik, perselisihan ini dapat berdampak negatif pada produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Apa itu Perselisihan Kerja? Perselisihan kerja adalah ketidaksepakatan atau pertentangan antara pengusaha dan pekerja atau antara pekerja dengan pekerja yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Perselisihan ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari perbedaan pendapat mengenai upah, jam kerja, hingga kondisi kerja yang tidak aman. Penyebab Perselisihan Kerja Beberapa faktor yang sering menjadi pemicu terjadinya perselisihan kerja antara lain: Faktor Ekono
Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog, Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain: Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Syarat Kerja: Menetapkan standar minimum upah,