Halo
Teman, bertemu lagi di sesi pembahasan Hukum dan Media Pers.
Dalam
kesempatan kali ini, kita akan membedah mengenai Hukum Media Masa Pers.
Langsung
saja yuk, kita ke pembahasannya.
ASAS,
FUNGSI, DAN HAK PERS
UU No.
40/1999 Tentang Pers terdiri atas 21 pasal yang mencakup 52 ayat, termasuk
pasal-pasal berdiri sendiri, yakni pasal yang tidak dilengkapi dengan ayat atau
ayat-ayat. Pokok materi undang-undang ini dapat dikelompokkan ke dalam tujuh
bidang, yaitu asas fungsi dan hak pers, kewajiban dan peranan pers, kedudukan
wartawan, hak dan kewajiban perusahaan pers, posisi dan fungsi dewan pers,
peredaran pers asing, peran serta masyarakst dalam pers, dan tentang sanksi
pidana.
ASAS PERS
Menurut
Kamus Lengkap Bahara Indonesia, asas ialah dasar sesuatu tumpuan berpikir atau
berpendapat Asas bisa juga berarti alas pondamen, dasar cita cita bagi suatu
perkumpulan atau Organisasi (Anwar 2002 :54) Asas pers berarti dasar yang
menjadi pijakan cita-cita dan orientasi kehidupan serta perkembangan kemajuan
pers Pasal pertama Undang-Undang ini memberikan batasan tentang apa yang
dimaksud dengan pers sebagai berikut:
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memilik menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
FUNGSI
PERS
Secara
teoretis, fungsi
pers mencakup lima hal (Sumadiria, 2005: 32-34):
- Informasi (to inform)
- Edukasi (to educate)
- Koreksi (to infleunce)
- Rekreasi (to entertain)
- Mediasi (to mediate)
Sedangkan
secara yuridis, fungsi
pers diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
HAK PERS
Menurut
butir penjelasan pasal 4 ayat (1), yang dimaksud dengan kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan
pencegahan, pelarangan, dan atau perizinan agar hak masyarakat untuk memperoleh
informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran
akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan
tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai
dengan hati nurani pers.
KEWAJIBAN
DAN PERANAN PERS
•
Kewajiban pers diatur dalam pasal 5 yang mencakup tiga ayat. Ayat pertama
mengingatkan "perlunya pers menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan, ayat kedua tentang kewajiban melayani hak jawab, dan ayat ketiga
menyangkut kewajiban melayani hak koreksi.
• Menurut
butir penjelasan pasal 5 ayat (1). pers nasional dalam menyiarkan informasi
tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi
untuk kasus-kasus vang masih dalam proses peradilan, serta dapat
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan
tersebut.
• Ayat
kedua dan ketiga, yakni tentang kewajiban pers melayani hak jawab dan hak
koreksi, mengingatkan pers untuk senantiasa bersikap rendah diri serta
manusiawi. Rendah hati berarti tidak boleh bersikap arogan, menganggap dirinya
serba pintar, serba tahu, serba bisa.
• Menurut
pakar pers, F. Rochmadi, hak jawab berasal dari Prancis yung kemudian digunakan
oleh negara-negara lain. Tetapi, Inggris, Amerika, dan Swedia tidak mengenal
hak jawab. Bahkan negeri Belanda pun tidak walaupun Hindia Belanda mengenalnya.
PERANAN
PERS
•
Ketentuan hukum yang mengatur tentang peranan pers terdapat pada pasal 6 yang
mencakup lima aspek. Keenam peranan pers ini sejalan dengan perkembangan
kehidupan demokrasi, hak asasi, dan cita-cita serta tujuan reformasi kita,
terutama setelah Orde Baru tumbang pada 21 Mei 1998.
• Menurut
butir penjelasan pasal 6, pers nasional mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum,
dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat,dan benar, Hal ini akan
mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran Serta diwujudkannya supremasi
hukum untuk menuju masyarakat yang terus.
POSISI
DAN FUNGSI DEWAN PERS
Menurut
ketentuan pasal 15, dibentuknya Dewan Pers sebagai upaya untuk mengembangkan
kemerdekaan pers serta meningkatkan kehidupan pers nasional. Posisi dan
statusnya independen. Karena independen, berarti Dewan Pers bukan merupakan
kepanjangan tangan dari pihak negara, pihak pemerintah, pihak penerbitan pers,
dan pihak masyarakat. Dewan ini berdiri di atas semua kelompok dan golongan.
Pada orde sebelum reformasi, Dewan Pers lebih sering memosisikan dirinya
sebagai representasi kepentingan pemerintah
Butir
penjelasan pasal 15 ayat (1) menyatakan, tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah
untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas
pers nasional. Sedangkan penjelasan pasal 15 ayat (2) menyatakan, pertimbangan
atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf (d) adalah
yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik
jurnalistik.
Sampailah kita di penghujung sesi pembahasan kali ini,
Kita banyak mendapatkan ilmu dan pokok-pokok pembahasannya pun terpapar jelas.
Terima Kasih bagi teman-teman yang selalu setia menunggu blog ini,
sampai bertemu di sesi berikutnya..
Thank you and Bye-bye...
Referensi dari : PPt_ Membedah hukum media masa pers oleh Ibu SEREPINA TIUR MAIDA, S.SOS., M.PD., M.I.KOM., C.AC., C.PS., C.STMI
Komentar
Posting Komentar