Langsung ke konten utama

Mendalami tentang "TINJAUAN PERS"

Haloo teman-teman bertemu lagi pada blog saya..

Pasti teman-teman sudah menunggu ya.. materi apa yang kita bahas kali ini..

Langsung saja yuk..


Kali ini kita akan mendalami tentang Hukum dan Media Pers Tinjauan Pers.

Hukum Media adalah aturan untuk melaksanakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kaitan dengan media. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyempaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Payung Hukum Media Pers dengan konvergensi media, mengikuti tuntunan zaman sekaligus mengembangkan terknologi modern, termasuk aplikasi media. media pers mempunyai peraturan terkait Kode Etik Jurnaslistik maupun undang undang serta peraturan perundangan terkait.

Tinjauan Yuridis sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap media jurnalis, masyarakat, badan publik, pejabat publik, unuk menyiarkan informasi yang positif 

  • Menjamin dan melindungi pemilik media melakukan konvergensi media 
  • Menjamin dan melindungi pemilik media dan mengembangkan perusahaan 
  • Menjamin dan melindungi pemilik media mengembangkan sebagai media pers, media penyiaran, media informasi, transaksi elektronik, dan media informasi publik.
  • Menjamin dan melindungi wartawan jurnalis melakukan pekerjaan jurnalistik dengan benar dan profesional. 
  • Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melkukan kritik konstruktif. 
  • Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melakukan kritik konstruktif. 

KETENTUAN HUKUM TERKAIT MEDIA DALAM UU PORNGRAFI 

Setiap orang dilarang memproduksi, Membuat, memperbanyak, mengandalkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, memperjual belikan, menyediakan pornografi secara eksplisit memuat : 

• Kekerasan seksual 

• Masturbasi atau onani 

• Alat kelamin 

• Pornografi anak 

• Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan 

HUKUM ACARA MEDIA PERS (HUKUM FORMIL)

Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis, 

  1. Undang-Undang Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah. 
  2. Hukum Kebiasaan Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia. 
  3. Traktat Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. 
  4. Yurisprudensi keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU
  5. Doktrin Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum. 
  6. Hukum Agama Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
Dalam hukum acara media pers tersebut bukan mengatur tentang hukum acara dalam pemeriksaan perkara pidananya, karena itu tunduk dalam KUHP, tetapi mengatur khusus tentang : 
  1. Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran hukum media pers oleh insan pers.
  2. Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik jurnalistik oleh insan pers.
  3. Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran undang-undang maupun peraturan perundangan terkait pers oleh insan pers.

Nah, teman-teman, semoga teman-teman bisa mendalami dan sama-sama belajar tentang materi yang hari ini dibagikan ya.

Sampai ketemu lagi pada kesempatan berikutnya..


Referensi dari : Materi PPT 6_Tinjuan Pers.pdf oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keseruan Zoom Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial"

  Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial" Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular pada tanggal 20 Januari 2025.  Seminar ini membahas tentang pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.  Pembicara: Bapak Dr. Iwan Armawan, S.E.,M.E. Ibu Lasmauli Noverita Simarmata,S.H.,M.H. Materi Seminar: Pentingnya komunikasi dalam hubungan kerja Cara membangun kolaborasi yang efektif Teknik penyelesaian konflik yang konstruktif Contoh kasus dan studi kasus Peserta Seminar: Seminar ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi industri. Seminar ini memberikan wawasan yang berharga tentang cara membangun hubungan kerja yang harmonis. Para peserta seminar antusias dengan materi yang disampaikan oleh par...

Kunjungan ke Perusahaan dalam tema "Hubungan Industrial" ke kantor Nusantara TV

Halo teman-teman, Kembali lagi bersama saya, masih dalam pembahasan mata kuliah Hubungan Industrial. Nah, kali ini agak berbeda, karena untuk mata kuliah yang dibimbing oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. akan mengadakan kunjungan ke Nusantara TV. Pada tanggal 31 Oktober 2024, kami kelompok 2 mahasiswa dari program studi Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular untuk mata kuliah Hubungan Industrial, melakukan kunjungan akademik ke kantor Nusantara TV.  Kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hubungan Industrial yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai penerapan teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial dalam dunia kerja. Kami, sebagai mahasiswa, sangat antusias dengan kesempatan ini karena Nusantara TV merupakan salah satu media yang memiliki pengaruh cukup besar dalam dunia penyiaran di Indonesia.  Selain itu, kunjungan ini juga memberikan kesempatan b...

Pengertian dan tujuan dari Hubungan Industrial

Halo teman-teman, kembali lagi di blog ini, Kali ini saya akan membawakan tema dan judul yang berbeda, kita akan membahas dan mengupas tentang materi "Hubungan Industrial' untuk sesi awalan ini, kita akan membahas tentang pengertian dan tujuan dari Hubungan Industrial ya.. Pengertian Hubungan Industrial Secara umum hubungan industrial adalah hubungan anatara semua pihak yang berkepentingan dengan prosesnya produksi pada suatu barang atau jasa, pihak yang pa;ing berkepentingan atas keberhasilan perusahaan adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Menurut KBBI hubungan adalah kesinambungan interaksi antara dua orang atau lebih yang memudahkan proses pengenalan satu akan yang lain. Sedangkan industrial adalah kegiatan memproses atau mengelola barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya mesin. Jadi menurut KKBI adalah Interaksi antara dua atau lebih yang memudahkan kegiatan memproses atau mengelola barang dengan menggunakan sarana dan peralatan. Pengertian Hubungan...