Haloo teman-teman bertemu lagi pada blog saya..
Pasti teman-teman sudah menunggu ya.. materi apa yang kita bahas kali ini..
Langsung saja yuk..
Kali ini kita akan mendalami tentang Hukum dan Media Pers Tinjauan Pers.
Hukum Media adalah aturan untuk melaksanakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kaitan dengan media. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyempaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Payung Hukum Media Pers dengan konvergensi media, mengikuti tuntunan zaman sekaligus mengembangkan terknologi modern, termasuk aplikasi media. media pers mempunyai peraturan terkait Kode Etik Jurnaslistik maupun undang undang serta peraturan perundangan terkait.
Tinjauan Yuridis sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap media jurnalis, masyarakat, badan publik, pejabat publik, unuk menyiarkan informasi yang positif
- Menjamin dan melindungi pemilik media melakukan konvergensi media
- Menjamin dan melindungi pemilik media dan mengembangkan perusahaan
- Menjamin dan melindungi pemilik media mengembangkan sebagai media pers, media penyiaran, media informasi, transaksi elektronik, dan media informasi publik.
- Menjamin dan melindungi wartawan jurnalis melakukan pekerjaan jurnalistik dengan benar dan profesional.
- Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melkukan kritik konstruktif.
- Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melakukan kritik konstruktif.
KETENTUAN HUKUM TERKAIT MEDIA DALAM UU PORNGRAFI
Setiap orang dilarang memproduksi, Membuat, memperbanyak, mengandalkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, memperjual belikan, menyediakan pornografi secara eksplisit memuat :
• Kekerasan seksual
• Masturbasi atau onani
• Alat kelamin
• Pornografi anak
• Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
HUKUM ACARA MEDIA PERS (HUKUM FORMIL)
Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis,
- Undang-Undang Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah.
- Hukum Kebiasaan Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.
- Traktat Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
- Yurisprudensi keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU
- Doktrin Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum.
- Hukum Agama Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
- Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran hukum media pers oleh insan pers.
- Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik jurnalistik oleh insan pers.
- Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran undang-undang maupun peraturan perundangan terkait pers oleh insan pers.
Komentar
Posting Komentar