Teman-Teman, pada pertemuan sebelumnya.. kita membahas tentang Tinjauan Pers, kali ini kita akan mendalami materi tentang Kemerdekaan Pers.
Tidak sabar ingin langsung mendalami materinya?
Yuk.. langsung saja..
KEMERDEKAAN PERS
Pers menurut undang-undang pers adalah lembaga sosial dan Wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi :
- Mencari
- Memperoleh
- Memiliki
- Menyimpan
- Mengolah
- dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media ceta dan media elektronik dari segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers :
- Meliputi perusahaan media cetak
- Media elektronik dan kantor berita,
- Serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Media pers sebagaimana penafsiran dari UU pers :
Merupakan wujud dari perpaduan sebuah kumpulan atau
sekelompok profesi wartawan dengan visi dan misi yang sama-sama melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Fungsi pers nasional :
- Sebagai media informasi
- Pendidikan
- Hiburan
- control social
- Juga bisa berfumgsi sebagai Lembaga ekonomi
KEMERDEKAAN PERS
- Kemerdekaan pers sebagai harapan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam konsep daerah atau pertimbangan undang-undang pers,
- Oleh karena itu dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang demokratis,
- Dengan demikian, pers nasional sebagai Wahana komunikasi massa penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya.
- Kemerdekaan pers dalam pandangan awam secara popular adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif melalui saluran media.
- Sekedar mengingatkan bahwa pembahasan RUU terakhir, sekitar tahun 1998 dan awal tahun 1999, independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional.
- Oleh karena itu, UU pers merupakan satu-satunya undang-undang yang tanpa didukung atau diberikan petunjuk pelaksanaan melalui peraturan pemerintah (PP),
Badan Usaha Pers
"Ketua dewan pers periode 2013-2016, Bagir Manan, melalui tulisan
tentang Badan Usaha Pers yang dipublikasikan kembali pada tanggal 3
September 2014 atau tepat 15 tahun UU pers diundangkan, menyatakan
bahwa Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 menentukan perusahaan
pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum (pasal 9 ayat
(2) undang-undang pers) tanpa Menyebutkan jenis badan hukum
tertentu, misalnya perseroan terbatas (PT)”
Praktek Usaha Pers
Pendataan Perusahaan :
- Belum semua perusahaan pers berbadan hukum
- Masih ada yang berbentuk Firma (Fa) atau CV (comanditer venootschap). baik menurut hukum maupun doktrin, Fa dan CV di Indonesia hingga saat ini bukan badan hukum.
- Dengan demikian, secara formal perusahaan pers semacam ini belum memenuhi ketentuan UU No 40 tahun 1999.
Usaha Pers Kampus
Untuk menampung berbagai kenyataan seperti perkembangan sitizen journalism, pers
kampus (pers mahasiswa). kapasitas permodalan, perusahaan pers dapat memilih berbagai
bentuk badan usaha sebagai berikut:
1. tidak merupakan badan usaha karena merupakan bagian dari organisasi publik atau
privat, dan tidak ada motif mencari laba.
2. badan usaha yang tidak berbadan hukum baik perorangan (maatschap) atau
persekutuan dagang (Firma atau CV).
STANDART PERUSAHAAN PERS
✘ Dewan pers melalui peraturan dewan pers nomor 4 tahun 2008 telah
mengeluarkan ketentuan mengenai standar perusahaan pers yang
disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pimpinan
perusahaan pers serta dewan pers di Jakarta 6 Desember 2007.
✘ Untuk mewujudkan Kemerdekaan pers yang profesional maka
disusunlah standar sebagai pedoman perusahaan agar mampu
menjalankan fungsi sebagai media informasi pendidikan hiburan dan
kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi.
1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak Media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar 50 juta Rupiah atau ditentukan oleh peraturan dewan pers.
6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.
8. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham atau pembagian laba bersih yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
11. Perusahaan pers dikelola Sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
12. Perusahaan pers memberikan pendidikan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip Kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
14. Perusahaan pers wajib mengumum kan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan Nama dan alamat percetakan titik pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan ataudisiarkan.
15. Perusahaan pers yang sudah 6 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu yang dikeluarkan nya tidak berlaku lagi.
16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan.
17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh komisi penyiaran Indonesia.
sampailah di penghujung sesi kita kali ini..
semakin bertambah ya ilmu kita..
Tetap Semangat, karena masih banyak materi yang ingin dibagikan.
stay tune..
Referensi dari : PPT 7_Kemerdekaan Pers oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI
Komentar
Posting Komentar