Langsung ke konten utama

Media Pers

 




MEDIA PERS

Teman-teman, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Media pers.

Media Pers sendiri adalah media yang menyebarkan karya jurnalistik berdasarkan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik serta Undang-Undang maupun peraturan perundangan terkait dengan pers. 

Media non pers: media yang memuat tulis,karya foto, karya audio atau karya audio visual yang di lakukan oleh masyarakat umum di luar pers. 

TEORI PERS
Teori pers dalam perkembangannya sangat dinamis; itu adalah teorí yang menjawab banyak masalah atau teori masyarakat yang paling mendesak yang memandu penelitian empiris dan membantu menjelaskan temuan.Teori dasarnya adalaht entang aplikasi dan solusi dari berbagai masalah (Aminah ,2006)

MACAM-MACAM TERI PERS
-Autoriter
-Libertarian
-Komunis 
-Tanggung jawab sosial
-Masyarakat dan massa dan kekuasaan 
-Pembangunaan   

Prinsip utama pers menurut McQuail,2004 
- Pers harus selalu tunduk pada otoritas yang ada 

- Dilakukan penyaringan 

- Tekanan atau kritik terhadap pers tidak dapat diterima otoritas ,juga penyimpangan otoritas dari       kebijaksanaan resmi yang di keluarkan oleh mereka tidak diizinkan oleh pers kepada publik.

- Jurnalis pers tidak memiliki kebebasan dalam organisasi dan pekerjaanya. 

- Isi media kalangan perusahan pers hanyalah saluran atau perluasan informasi dan komunikasi dari  otoritas dan kebijaksanaan resmi. 

KEBEBASAN PERS DALAM DASAR HUKUMLEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS
 ●. Diskusi lex specialis derogat lex generalis bertujuan untuk menemukan perlindungan hukum yang jelas terhadap kebebasan pers di Indonesia berdasarkan aturan atau hukum Indonesia. Diskusi mengenai peraturan ini sangat penting karena Indonesia adalah negara modern dan demokratis dan penegakan hukum menjamin pengoperasian sistem politik dan sosial di Indonesia. 

● Perlindungan hukum kebebasan pers di Indonesia diatur dalam UU No. 40 tahun 1999, yang disebut sebagai lex specialis dalam pengaturan pers Indonesia. Ini adalah hukum yang menyebabkan munculnya perselisihan surat kabar dan jurnalis. Dalam hal reporter terganggu oleh laporannya, orang tersebut dilaporkan tidak bahagia, ia atau pers akan merujuk pada Undang-Undang No. 40/1999, bagaimanapun, penuntut akan berusaha untuk merujuk masalah tersebut ke KUHP yang disebut generalis lex, yaitu, dengan menggunakan hukum pidana. 

Teman-teman sampailah di akhir untuk sesi kali ini, jangan lupa selalu ikuti updatean materi di Blog ini yaaa,, terima kasih😊😊😊


Refrensi dari : Materi PPt3 _ Media Pers & Teorinya oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keseruan Zoom Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial"

  Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial" Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular pada tanggal 20 Januari 2025.  Seminar ini membahas tentang pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.  Pembicara: Bapak Dr. Iwan Armawan, S.E.,M.E. Ibu Lasmauli Noverita Simarmata,S.H.,M.H. Materi Seminar: Pentingnya komunikasi dalam hubungan kerja Cara membangun kolaborasi yang efektif Teknik penyelesaian konflik yang konstruktif Contoh kasus dan studi kasus Peserta Seminar: Seminar ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi industri. Seminar ini memberikan wawasan yang berharga tentang cara membangun hubungan kerja yang harmonis. Para peserta seminar antusias dengan materi yang disampaikan oleh par...

Kunjungan ke Perusahaan dalam tema "Hubungan Industrial" ke kantor Nusantara TV

Halo teman-teman, Kembali lagi bersama saya, masih dalam pembahasan mata kuliah Hubungan Industrial. Nah, kali ini agak berbeda, karena untuk mata kuliah yang dibimbing oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. akan mengadakan kunjungan ke Nusantara TV. Pada tanggal 31 Oktober 2024, kami kelompok 2 mahasiswa dari program studi Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular untuk mata kuliah Hubungan Industrial, melakukan kunjungan akademik ke kantor Nusantara TV.  Kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hubungan Industrial yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai penerapan teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial dalam dunia kerja. Kami, sebagai mahasiswa, sangat antusias dengan kesempatan ini karena Nusantara TV merupakan salah satu media yang memiliki pengaruh cukup besar dalam dunia penyiaran di Indonesia.  Selain itu, kunjungan ini juga memberikan kesempatan b...

Pengertian dan tujuan dari Hubungan Industrial

Halo teman-teman, kembali lagi di blog ini, Kali ini saya akan membawakan tema dan judul yang berbeda, kita akan membahas dan mengupas tentang materi "Hubungan Industrial' untuk sesi awalan ini, kita akan membahas tentang pengertian dan tujuan dari Hubungan Industrial ya.. Pengertian Hubungan Industrial Secara umum hubungan industrial adalah hubungan anatara semua pihak yang berkepentingan dengan prosesnya produksi pada suatu barang atau jasa, pihak yang pa;ing berkepentingan atas keberhasilan perusahaan adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Menurut KBBI hubungan adalah kesinambungan interaksi antara dua orang atau lebih yang memudahkan proses pengenalan satu akan yang lain. Sedangkan industrial adalah kegiatan memproses atau mengelola barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya mesin. Jadi menurut KKBI adalah Interaksi antara dua atau lebih yang memudahkan kegiatan memproses atau mengelola barang dengan menggunakan sarana dan peralatan. Pengertian Hubungan...