MEDIA PERS
Teman-teman, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Media pers.
Media Pers sendiri adalah media yang menyebarkan
karya jurnalistik berdasarkan undang-undang
pers dan kode etik jurnalistik serta Undang-Undang maupun peraturan perundangan
terkait dengan pers.
Media non pers: media yang memuat
tulis,karya foto, karya audio atau karya audio
visual yang di lakukan oleh masyarakat
umum di luar pers.
TEORI PERS
Teori pers dalam
perkembangannya sangat dinamis; itu adalah teorí
yang menjawab banyak
masalah atau teori
masyarakat yang paling
mendesak yang memandu
penelitian empiris dan
membantu menjelaskan
temuan.Teori dasarnya
adalaht entang aplikasi
dan solusi dari berbagai
masalah
(Aminah ,2006)
MACAM-MACAM TERI PERS
-Autoriter
-Libertarian
-Komunis
-Tanggung
jawab sosial
-Masyarakat dan massa
dan kekuasaan
-Pembangunaan
Prinsip utama pers menurut McQuail,2004
- Pers harus selalu
tunduk pada otoritas
yang ada
- Dilakukan
penyaringan
- Tekanan atau kritik
terhadap pers tidak dapat
diterima otoritas ,juga
penyimpangan otoritas dari kebijaksanaan resmi yang di
keluarkan oleh mereka
tidak diizinkan oleh pers
kepada publik.
- Jurnalis pers tidak
memiliki kebebasan
dalam organisasi dan
pekerjaanya.
- Isi media kalangan perusahan pers
hanyalah saluran atau perluasan
informasi dan komunikasi dari otoritas dan kebijaksanaan resmi.
KEBEBASAN PERS DALAM DASAR HUKUMLEX
SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS
●. Diskusi lex specialis derogat lex generalis bertujuan untuk
menemukan perlindungan hukum yang jelas terhadap kebebasan pers
di Indonesia berdasarkan aturan atau hukum Indonesia. Diskusi
mengenai peraturan ini sangat penting karena Indonesia adalah
negara modern dan demokratis dan penegakan hukum menjamin
pengoperasian sistem politik dan sosial di Indonesia.
● Perlindungan hukum kebebasan pers di Indonesia diatur dalam UU No. 40 tahun
1999, yang disebut sebagai lex specialis dalam pengaturan pers Indonesia. Ini
adalah hukum yang menyebabkan munculnya perselisihan surat kabar dan
jurnalis. Dalam hal reporter terganggu oleh laporannya, orang tersebut dilaporkan
tidak bahagia, ia atau pers akan merujuk pada Undang-Undang No. 40/1999,
bagaimanapun, penuntut akan berusaha untuk merujuk masalah tersebut ke
KUHP yang disebut generalis lex, yaitu, dengan menggunakan hukum pidana.
Teman-teman sampailah di akhir untuk sesi kali ini, jangan lupa selalu ikuti updatean materi di Blog ini yaaa,, terima kasih😊😊😊
Refrensi dari : Materi PPt3 _ Media Pers & Teorinya oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.
Tks sudah saling berbagi. Menulis itu karya abadi ! salam
BalasHapus