Langsung ke konten utama

Media Pers

 




MEDIA PERS

Teman-teman, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Media pers.

Media Pers sendiri adalah media yang menyebarkan karya jurnalistik berdasarkan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik serta Undang-Undang maupun peraturan perundangan terkait dengan pers. 

Media non pers: media yang memuat tulis,karya foto, karya audio atau karya audio visual yang di lakukan oleh masyarakat umum di luar pers. 

TEORI PERS
Teori pers dalam perkembangannya sangat dinamis; itu adalah teorí yang menjawab banyak masalah atau teori masyarakat yang paling mendesak yang memandu penelitian empiris dan membantu menjelaskan temuan.Teori dasarnya adalaht entang aplikasi dan solusi dari berbagai masalah (Aminah ,2006)

MACAM-MACAM TERI PERS
-Autoriter
-Libertarian
-Komunis 
-Tanggung jawab sosial
-Masyarakat dan massa dan kekuasaan 
-Pembangunaan   

Prinsip utama pers menurut McQuail,2004 
- Pers harus selalu tunduk pada otoritas yang ada 

- Dilakukan penyaringan 

- Tekanan atau kritik terhadap pers tidak dapat diterima otoritas ,juga penyimpangan otoritas dari       kebijaksanaan resmi yang di keluarkan oleh mereka tidak diizinkan oleh pers kepada publik.

- Jurnalis pers tidak memiliki kebebasan dalam organisasi dan pekerjaanya. 

- Isi media kalangan perusahan pers hanyalah saluran atau perluasan informasi dan komunikasi dari  otoritas dan kebijaksanaan resmi. 

KEBEBASAN PERS DALAM DASAR HUKUMLEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS
 ●. Diskusi lex specialis derogat lex generalis bertujuan untuk menemukan perlindungan hukum yang jelas terhadap kebebasan pers di Indonesia berdasarkan aturan atau hukum Indonesia. Diskusi mengenai peraturan ini sangat penting karena Indonesia adalah negara modern dan demokratis dan penegakan hukum menjamin pengoperasian sistem politik dan sosial di Indonesia. 

● Perlindungan hukum kebebasan pers di Indonesia diatur dalam UU No. 40 tahun 1999, yang disebut sebagai lex specialis dalam pengaturan pers Indonesia. Ini adalah hukum yang menyebabkan munculnya perselisihan surat kabar dan jurnalis. Dalam hal reporter terganggu oleh laporannya, orang tersebut dilaporkan tidak bahagia, ia atau pers akan merujuk pada Undang-Undang No. 40/1999, bagaimanapun, penuntut akan berusaha untuk merujuk masalah tersebut ke KUHP yang disebut generalis lex, yaitu, dengan menggunakan hukum pidana. 

Teman-teman sampailah di akhir untuk sesi kali ini, jangan lupa selalu ikuti updatean materi di Blog ini yaaa,, terima kasih😊😊😊


Refrensi dari : Materi PPt3 _ Media Pers & Teorinya oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keseruan Zoom Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial"

  Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial" Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular pada tanggal 20 Januari 2025.  Seminar ini membahas tentang pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.  Pembicara: Bapak Dr. Iwan Armawan, S.E.,M.E. Ibu Lasmauli Noverita Simarmata,S.H.,M.H. Materi Seminar: Pentingnya komunikasi dalam hubungan kerja Cara membangun kolaborasi yang efektif Teknik penyelesaian konflik yang konstruktif Contoh kasus dan studi kasus Peserta Seminar: Seminar ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi industri. Seminar ini memberikan wawasan yang berharga tentang cara membangun hubungan kerja yang harmonis. Para peserta seminar antusias dengan materi yang disampaikan oleh par...

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja: Pilar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog, Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain: Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Syarat Kerja: Menetapkan standar mini...

PERBEDAAN INTEGRATED MARKETING COMMUNICATION KLASIK DAN SAAT INI

Perbedaan Integrated Marketing Communication (IMC) Klasik dengan IMC saat ini Halo teman-teman, kali ini kita akan membahas apa perbedaan dari IMC Klasik dan IMC saat ini, yuk mari kita simak!      Integrated Marketing Communication (IMC) adalah strategi pemasaran yang mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai saluran komunikasi untuk mengirim pesan yang jelas, konsisten, dan meyakinkan berkenaan dengan perusahaan dan produknya.       IMC melibatkan semua divisi manajemen dengan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai saluran komunikasi seperti iklan, promosi penjualan, publikasi, personal selling, dan pemasaran langsung secara masih dan terus-menerus untuk memberikan kejelasan, konsistensi, serta dampak komunikasi yang maksimal guna mendapatkan peningkatan penjualan. IMC Klasik IMC klasik berfokus pada pengiriman pesan yang sama di semua saluran pemasaran.  Misalnya, jika sepatu merek A memperkenalkan diri sebagai produk mewah...