Langsung ke konten utama

MEMBAHAS PENULISAN DALAM PR

 



Halo teman-teman semua?

Apa Kabar? semoga sehat selalu yaa..


Pada pembahasan kali ini kita akan membahas "Penulisan dalam PR"


Penulisan dalam Public Relations

Public Relations (PR) atau biasa disebut Humas Menurut F. Rachmadi (1992) dalam bukunya Public Relations dalam Teori dan Praktek, PR adalah suatu kegiatan komunikasi yang bersifat timbal balik 

Penerapan komunikasi dalam Public Relations yang efektif: 

- Jenis publik yang menjadi sasaran 

- Susunan pesan yang akan disampaikan kepada publik

- Saluran yang sesuai 

- Strategi yang akan digunakan


Syarat-syarat PR writing yang baik menurut Dr. Willard G. Bleyer: 

Syarat yang harus dipenuhi dalam penulisan public relations yang baik: 

1. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta (akurat) dan sesuai dengan kenyataan 

2. Aktual (tepat waktu) 

3. Objektif (berdasarkan kenyataan, bukan opini seseorang) 

4. Menarik (Informasi yang disampaikan harus tertata dan menimbulkan pertanyaan bagi pembaca serta khas)


Jenis-Jenis Kegiatan PR Writing

• Press Release Segala informasi yang dikemas dalam bentuk berita dan dipublikasikan oleh pengelola pers atau redaksi media massa.

• Feature (karangan khas) Isi featur hampir sama dengan press release, namun lebih lengkap dan terperinci ketimbang press release. 

• Artikel Tulisan lepas berisi opini seseorang yang membahas masalah tertentu yang sifatnya aktual dan kadang-kadang kontroversial.

• Advertorial Advertorial tidak terlalu berbeda dengan feature, bedanya advertorial lebih banyak bobot promosinya dari pada informasinya.

• Penulisan Surat (komentar pembaca) Media bagi publik untuk dapat menyampaikan masukan, kritik atau sarannya kepada organisasi atau perusahaan.

• Selebaran Bentuk-bentuk selebaran seperti brosur atau booklet, katalog, diares, daftar harga dan formular pemesanan, kartu jurnalistik.

• Jurnalistik Penyampaian informasi melalui media tertentu kepada masyarakat.


Proses Dasar PR Writing 

1. Perencanaan :

- Merumuskan maksud atau tujuan informasi yang akan disampaikan 

- Mendasarkan tujuan pada pokok-pokok pikiran

- Menganalisis publik termasuk sasaran, kebutuhan, dan harapan publik 

- Menetapkan media yang akan digunakan 

2. Penulisan :

- Membuat draft terlebih dahulu 

- Informasi yang ditulis harus haruslah sederhana, jelas dan terarah 

- Melakukan pengaturan pada bentuk dan teknik penyajian pesan (struktur dan daya tarik pesan) 

3. Evaluasi :

Pada tahap ini yang dilakukan adalah memeriksa atau mengecek hasil tulisan. Evaluasi dilakukan dengan riset secara berkala untuk kelayakannya, apakah diterima oleh masyarakat atau tidak.


Semakin menarik bukan?

Ternyata dalam penulisan PR banyak juga lho yang harus diperhatikan.


Sampailah kita di penghujung pembahasan kita hari ini,

Nantikan blog selanjutnya ya.


Terima Kasih😊


Refrensi dari : PR Writing_Penulisan dalam PR oleh Ibu Serepina Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keseruan Zoom Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial"

  Seminar Komunikasi dengan tema "Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: Peundingan dan Peran Para Pemangku Kepentingan dalam Menyelesaikan Konflik Industrial" Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular pada tanggal 20 Januari 2025.  Seminar ini membahas tentang pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.  Pembicara: Bapak Dr. Iwan Armawan, S.E.,M.E. Ibu Lasmauli Noverita Simarmata,S.H.,M.H. Materi Seminar: Pentingnya komunikasi dalam hubungan kerja Cara membangun kolaborasi yang efektif Teknik penyelesaian konflik yang konstruktif Contoh kasus dan studi kasus Peserta Seminar: Seminar ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi industri. Seminar ini memberikan wawasan yang berharga tentang cara membangun hubungan kerja yang harmonis. Para peserta seminar antusias dengan materi yang disampaikan oleh par...

Kunjungan ke Perusahaan dalam tema "Hubungan Industrial" ke kantor Nusantara TV

Halo teman-teman, Kembali lagi bersama saya, masih dalam pembahasan mata kuliah Hubungan Industrial. Nah, kali ini agak berbeda, karena untuk mata kuliah yang dibimbing oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. akan mengadakan kunjungan ke Nusantara TV. Pada tanggal 31 Oktober 2024, kami kelompok 2 mahasiswa dari program studi Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular untuk mata kuliah Hubungan Industrial, melakukan kunjungan akademik ke kantor Nusantara TV.  Kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hubungan Industrial yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai penerapan teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial dalam dunia kerja. Kami, sebagai mahasiswa, sangat antusias dengan kesempatan ini karena Nusantara TV merupakan salah satu media yang memiliki pengaruh cukup besar dalam dunia penyiaran di Indonesia.  Selain itu, kunjungan ini juga memberikan kesempatan b...

UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja: Pilar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Halo Teman-teman, kita kembali lagi dalam pembahasan blog, Kali ini kita akan membahas kembali tentang UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dua landasan hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi dan menjadi acuan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan antara lain: Hubungan Kerja: Mengatur jenis-jenis hubungan kerja, perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Syarat Kerja: Menetapkan standar mini...