Halo Teman-teman semua, sudah sangat lama ya kita belum membahas mengenai Hukum dan Media Pers.
Apa kabar teman-teman semua? semoga selalu dalam keadaan sehat ya...
Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai " Hukum Etika Komunikasi Massa "
Etika komunikasi massa diterapkan perusahaan media massa ketika menjalankan proses komunikasi. Hendaknya etika tersebut selalu menjadi pedoman bagi media massa dalam menyampaikan informasi. Salah satu peran penting etika komunikasi massa adalah menjadi pedoman bagi para pekerja media dalam mencari, meliput, dan melaporkan informasi kepada masyarakat.
Pengertian etika komunikasi massa
Menurut Selviana Teras Widy Rahayu dan Ruisah dalam jurnal Pelanggaran UU ITE pada Media Sosial dalam Etika Komunikasi Massa (2020), etika komunikasi massa adalah seperangkat moral yang menjadi pedoman bagi para praktisi komunikasi massa dalam menjalankan tugas serta kewajiban profesionalnya. Dikutip dari buku Manajemen Komunikasi Digital Terkini (2021) karya Rahmanita Ginting, dkk, sebenarnya etika dalam konteks komunikasi mencoba mengelaborasi standar etis yang digunakan komunikator dan komunikan. Jika dikaitkan dengan komunikasi massa, berarti komunikatornya adalah pihak pelaku komunikasi massa, seperti perusahaan media massa, jurnalis, penyiar, dan sebagainya. Sementara komunikannya, masyarakat luas atau publik.
Etika media
Adalah cabang filsafat yang membantu para pekerja profesional media untuk punya standar moral. Intinya, etika media mempelajari bagaimana pekerja media harus bertindak dalam berbagai situasi atau kondisi. Etika media mengharuskan para pekerja media untuk bersikap etis saat menjalankan profesinya. Etika ini juga sangat diperlukan untuk menjadi pedoman serta menuntun para pekerja media untuk tetap bertanggung jawab saat bertugas.
Hukum dan Etika Media massa
Hukum dan etika media komunikasi merupakan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Dalam ranah media massa, ada beberapa regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatan media massa.
Selain undang-undang dan peraturanperaturan lain yang dibuat oleh lembaga legislatif ataupun pemerintah tersebut, perlu adanya pedoman berperilaku lain yang tidak memberi sanksi fisik, baik berupa penjara atau denda, namun lebih pada sanksi moral untuk mengatur manusia dalam berinteraksi dengan media yang memiliki aspek yang kompleks berupa etika (Wilensky, 2005: 167).
Kesimpulan
Media massa merupakan alat yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi mendukung khalayaknya menjadi lebih baik atau mengempiskan kepercayaan dirinya.
Karena media merupakan alat penyebaran ideologi yang sangat berpengaruh di era globalisasi ini dan media merupakan alat yang digunakan untuk mengirimkan informasi sehingga globalisasi dan budaya dapat diterima dengan baik Media massa seharusnya mampu memberikan sesuatu yang benar-benar mendidik masyarakat bukan hanya sekedar menghibur namun juga masyarakat harus lebih mampu menilai suatu berita apakah mendidik atau tidak.
Sampailah kita dia akhir sesi ini, sampai berjumpa di sesi selanjutnya..
Terima Kasih
Referensi dari :
- VANYA KARUNIA MULIA PUTRI. (2022). "Etika Komunikasi Massa: Pengertian dan Cakupan Bidangnya". Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2022/02/21/090000169/etika-komunikasi-massa--pengertian-dan-cakupan-bidangnya?
- Anna Nur Rahma Asyifa. (2021). "Hukum dan Etika Media Massa Era Global". Diakses dari https://www.kompasiana.com/00222/61a3b07762a70436c44ee683/hukum-dan-etika-media-massa-era-global?
Komentar
Posting Komentar